Mantan Anak Buah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

brigjen hendra kurniawan

Setelah menjalani masa tahanan, Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri, telah dibebaskan bersyarat dari penjara sejak 2 Juli 2024.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Mei 2024, Edward Eka Saputra, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, menyatakan, “Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024.”

Selain itu, Edward menyatakan bahwa Hendra harus mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan karena statusnya masih bebas bersyarat.

“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.”

Edward menambahkan, “Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas.”

Awalnya Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah ditambah 3 bulan kurungan. Dalam kasus Obstruction of Justice dalam upaya untuk mencegah kematian Brigadir J. Nofriansyah Yosua Hutabarat

Indra dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meskipun demikian, Hendra Kurniawan, Pati Polri dengan pangkat Brigjen Pol atau bintang satu, telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) atas pelanggaran yang dia lakukan bersama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kini Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Saat dikonfirmasi Senin (5/8/2024), Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, menyatakan, “Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024.”

Menurut Deddy, setelah dinyatakan bebas bersyarat, Hendra akan melakukan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

Deddy menyatakan, “Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.”

Deddy juga menyatakan bahwa Hendra harus melapor kepada Bapas Klas I Jakarta.

Rabu (10/5/2024), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan tentang hukuman tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

By Cynthia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *